KSU KIRAP ENTREPPRENUERSHIP adalah satu-satunya koperasi di daerah kabupaten klaten yg sementara ini kami hanya melayani pembiayaan murabahah. Pembiayaan Murabahah KSU KIRAP ENTREPPRENUERSHIP adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara koperasi dan anggota. Koperasi membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada anggota sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan / margin yang disepakati.

Dasar Hukum Murabahah berdasarkan beberapa peraturan perundang-
Undangan:

  • Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barangditambah dengan margin keuntungan yang disepakati (lihat Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah).
  • Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan
    oleh shahib al-mal (pemilik modal) dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.

Mengenai utang dalam Murabahah, ketentuan Bagian Keempat Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

  • Manfaat akad murabahah
    Dapat digunakan untuk memenuhi usaha modal kerja (seperti pembelian mesin produksi) atau konsumtif (misalnya, kendaraan bermotor, rumah,elektronik dll) Angsuran tetap selama masa perjanjian.
  • Fasilitas
    Dapat digunakan untuk pembiayaan konsumtif, seperti pembelian rumah dan kendaraan. Dapat digunakan untuk pembiayaan produktif, seperti pembelian mesin produksi. Pengembalian diangsur sesuai kemampuan.
  • Ketentuan
    Perorangan dan badan usaha Uang muka minimal 305 dari harga beli barang
    Harga jual kepada nasabah adalah harga beli “margin Jangka waktu pembiayaan maksimal 4 tahun
  • Kelengkapan Dokumen Pengajuan